![]() |
| Generasi Penerus Mee |
Hubungan persaudaraan akan lebih erat dan tidak dapat dipisahkan ketika setiap orang menggali asal usul sesama garis keturunan marga dan klan yang menjadi satu kesamaan dalam suatu tindakan maupun pengambilan keputusan.
Sebelumnnya, setiap suku dan bangsa pernah hidup dari garis keturunan yang sama dan dapat diklasifikasik menurut sesama marga dan klan. Dan setiap generasi turun temurun diajarkan tentang nasihat hidup dan cerita sejarah kehidupan suatu marga dan klan supaya generasi penerus akan hidup dari larangan hukum adat sebagai pelajaran tersendiri.
Disini kita belajar dan mengetahui tentang tidak bisa kawin diantara beberapa klan dan marga yang sudah diklasifikasikan menurut asal usul budaya nenek moyang orang Paniai dapat diketahui dibawa ini:
2. Kelompok Kedua "Yinatuma Umagi" yang terdiri dari beberapa marga yang diantaranya Gobai, Tebai, Kudiai, Pekei dan lain-lain. Asal usul mereka berasal dari sarang laba-laba yang diketahui di Paniai, Deiyai, dan Dogiyai disana. Mereka diajarkan dan dinasihati tentang hukum larangan dan pengetahuan agar hubungan persaudaraan sesama klan dan marga dapat dipelihara tanpa melanggar hukum adat mereka.
4. Kelompok Yang Keempat "Wodapa" yang terdiri dari beberapa marga sebagai berikut: Yeimo, Tenouye, Yogi, Nakapa, Magai, Kedepa, dan lain-lain. Marga yang berasal dari keturunan kuskus juga mereka diajarkan larangan hukum budaya termasuk tidak boleh kawin silang sesama "wodapa" dengan tujuan selamatkan generasi penerus dari bahaya pelanggaran hukum yang ditaati mereka.
![]() |
| Generasi Koteka |
Sesuai dengan pembagian asal usul marga dan klan diatas ini dapat diketahui generasi penerus terkini lebih khususnya suku MEE yang berasal dari wilayah Meeuwo demi menjaga asal usul nilai budaya bangsa. Dari satu garis keturunan tidak diperbolehkan kawin silang seperti diuraikan diatas misalnya, Gobay dengan Pekei, Nawipa dengan Kayame, Pigai dengan Bunai, Boma dengan Pigome dan lainnya sangat berpamali. Kawin silang dianggap melanggar nilai budaya bangsa hingga pelaku dapat dibunuh mati sesuai ketetapan nilai budaya kita sebelumnya. Kawin sesama satu garis keturunan tidak diperbolehkan dan dianggap pelanggaran terhadap satu garis keturunan tentu akan mengalami murkah dan berumur pendek.
![]() |
| Missionaris |
Sangat tidak bisa hubungan pernikahan atau perkawinan diantara satu garis keturunan. Nilai-nilai budaya bangsa dapat diakui dan dihargai sebagai anugrah pemberian TUHAN bagi masing-masing keturunan didalam kehidupan sosial.
![]() |
| Amougi ke Timida |
Dapat disimpulkan bahwa generasi wajib membedakan dan memahami nilai budaya terutama larangan dan ketaatan pada praktek nilai budaya bangsa dapat diperjuangkan sambil menjalani kehidupan diatas prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan. Perubahan hidup ini dapat disesuaikan dengan nilai budaya bangsa sambil mengakui dan menghargai identitas kita sesuai kebutuhan percintaan sesama suku.
By: Jach T Gobai / Pecinta Alam🌿🍃
Sumber : Aweida Papua


.jpg)
.jpg)


