Wilayah Adat Terbentuk Atas Dasar Kehendak TUHAN.
Setiap suku dan bangsa diciptakan Allah sebagai makhluk termulia dan ditempatkan sesuai kondisi dan wilayah yang ditentukannya. Allah menciptakan manusia untuk melanjutkan kehidupan, menjaga dan mengelolah segala yang terkandung di dalamnya. Mengapa Allah menempatkan manusia berdasarkan kesamaan budaya, adat istiadat dan sistem kepercayaan secara terpisah di dunia ini....?
Holy Land |
Wilayah adat terbentuk atas dasar kesamaan budaya, adat istiadat, dan sistem kepercayaan yang terdapat didalam kehidupan umat manusia. Sebelumnya wilayah adat boleh terjadi mungkin karena inisiasi dari akal manusia yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia supaya hak-hak hidup mereka dilindungi dibawa hukum ketetapan Allah sesuai konteks masing-masing budaya bangsa
Wilayah adat sudah dibentuk oleh para leluhur kita, khususnya penghuni yang berada di bagian wilayah adat Meepago itu sendiri. Meepago adalah salah satu wilayah adat yang terdapat dibagian tengah pulau papua diantara beberapa wilayah adat lainnya seperti sebelah barat dan selatan perbatasan langsung dengan wilayah Bomberay, sebelah Timur perbatasan langsung dengan wilayah adat Lapago dan sebelah utara perbatasan langsung dengan wilayah adat Sairery.
Suku-Suku Penghuni Di Wilayah Meepago.
Didalam wilayah adat Meepago kita ketahui beberapa suku yang menjadi masyakarat pribumi/penghuni dari turun temurun yakni Suku Amugme (Damal), Suku Delem (Nelem), Suku Migani (Moni), Suku Mee (Ekary), Suku Wolani, dan Suku Auye. Sementara Dua Suku lain yang dianggap sebagai pendatang dari wilayah adat Lapago, yakni Suku Dani dan Nduga yang berbaur dengan Suku asli di Intan Jaya dan Puncak Papua. Semua suku-suku yang disebutkan diatas ini memiliki keunikan tersendiri didalam kehidupan sehari-hari. Mereka hidup diatas mutiara kekayaan alam dan sistem kehidupan budaya yang sama. Salah satu contohnya adalah cara berpakaian adat seperti Koteka dan Cawa tidaklah jauh beda diantara sesama suku-Suku Meepago. Masing-masing Suku Meepago mempunyai tanah dan kekayaan tersendiri sebagai pemberian dari Allah Nenek Moyang mereka. Cerita ini identik dengan bangsa Israel yang terdiri dari 12 Suku bangsa yang mendapatkan tanah dan kekayaan dari masing-masing Suku setelah merebut tanah kanaan (Israel itu) pada masa lalu.
Mari kita bersama-sama mengulas dan mengetahui keberadaan masing-masing suku sesuai tanah adat dan keberadaannya. Namun sebelumnya Wilayah Meepago diketahui batas-batasnya ditentukan, mari kita ketahui wilayah yang bukan merupakan Meepago diantaranya: Mimika Pantai, Nabire Pantai, dan Kabupaten Puncak Jaya tidak termasuk kedalam wilayah adat Meepago. Lebih detail kita ketahui keberadaan suku-Suku di Wilayah Meepago sebagai berikut.
1.Suku Damal (Amugme) dan Keberadaannya.
Suku Damal |
2. Suku Delem/Nelem dan Keberadaannya.
Keberadaan Suku Delem ini menempati bagian Timur Utara. Suku Delem memiliki banyak tempat tinggal dibagian muara dari Ilaga dan Beoga kebagian Utara sebelum ke wilayah adat Sairery dan Lapago. Daerah Turmo, muara Sungai Tariku dan Kampung Doufo dan Matadi. Penghuni Suku Delem/Nelem baru berkembang untuk pendidikan dan perkembangan dunia terkini. Tanah mereka diketahui lebih banyak gunung dan hutan belantata. Kekayaan mereka masih tersimpan didalam kandungan bumi. Tanah adat mereka sudah masuk kedalam dua daerah yakni Puncak Meepago dan daerah Woropen Wilayah Sairery.
3. Suku Migani/Moni dan Keberadaannya.
Suku ini diketahui diantara Suku Mee dan Suku Damal. Tanah mereka memiliki banyak kekayaan seperti Emas, Perak, Tembaga dan Uranium seperti Block Wabu dan lain-lain. Suku ini memiliki beberapa tanah adat mereka seperti Itadipa, Soanggama, Titigi, Mamba, dan Sugapa. Kemandoga seperti Homeyo dan Wandai, Ugimba, Arwanop sampai Duma. Secara geografis tanah mereka lebih luas tetapi sayangnya mereka telah menerima banyak Suku pendatang dari Wilayah Lapago seperti Suku Dani di Soanggama, Ugimba, dan Bilogai. Suku Nduga masuk di Kampung Titigi, Mamba, Bulapa, Itadipa dan Agisiga secara umum. Jadi tanah dan penghuni di bagian Sugapa, Ugimba, dan Itadipa diketahui banyak suku bukan hanya suku Migani/Moni. Tetapi hebatnyanya Suku Nduga dan Dani didalam kehidupan bersama Suku Migani, mereka selalu mengakui hak ulayat tanah adat Meepago disana. Sistem perkawinan juga bebas tanpa dipengaruhi perbedaan Suku artinya Suku Moni bisa kawin Dani, Nduga bisa Kawin Moni, dan Dani bisa kawin Moni diantara suku-suku di Intan Jaya. Mata pencarian mereka pelihara ternak, pembuatan garam batu dan suka berburu.
4. Suku Mee/Ekary dan Keberadaannya.
Suku Mee |
5. Suku Wolani dan Keberadaannya.
Suku Wolani bermukim dibagian utara dari Kabupaten Intan Jaya. Tanah mereka seperti Biandoga, Bugalaga, Bayabiru, Kalawa dan Yanei. Tanah mereka memiliki banyak potensi kekayaan alam seperti Emas, Tembaga, Uranium dan Minyak Bumi. Suku ini sangat cepat menangkap bahasa Suku lain. Tanah mereka bagian dari Kabupaten Intan Jaya bagian barat Utara dan sebagian masuk ke daerah Waropen Wilayah Sairery.
6. Suku Auye dan Keberadaannya.
Suku Auye adalah salah satu Suku dari Wilayah Meepago dan jumlah penduduknya sangat terhitung. Keberadaan mereka di Siriwo Utara, Tipai, Mabou, Makimi Gunung, dan Napan bagian Gunung. Suku ini memiliki banyak kekayaan alam dan baru menyesuaikan kehidupan perkembangan agama dan pemerintah terkini.
C. Sistem Kepercayaan Suku-Suku Wilayah Adat Meepago.
1. Sistem Kepercayaan Tradisi
Sebelum adanya penyebaran agama, Suku-Suku Meepago mempunyai kepercayaan tersendiri sesuai konteks budaya mereka. Dimana masing-masing Suku mempunyai penyembahan kepada Allah Nenek moyang mereka. Penyembahan dilakukan supaya Allah yang mereka pernah sembah dan percaya memberkati kehidupan secara alami sesuai keyakinan. Nilai-nilai budaya alami mereka masih diwariskan kepada setiap generasi turun temurun. Suku-Suku Meepago pernah hidup dari kepercayaan Hukum Positif Budaya yang identik dengan Hukum Taurat. Misalnya, Jika ada orang lain mencuri ubi di kebun kita, maka pencurinya ditangkap dan dieksekusi mati supaya tindakannya tidak dipengaruhi kepada generasi berikut. Jika seseorang berkedapatan berbuat zinah dengan suami atau istri kita, maka pelakunya ditangkap dan dibunuh mati supaya tindakan pelanggarannya tidak diperbuat orang lain. Jika ada salah satu suku memasuki hak tanah adat suku lain, maka tanah yang diambil tanpa ijin dapat dituntut Hukum mati. Jadi kepercayaan mereka lebih taat pada Hukum Positif Budaya sebelum adanya penyebaran agama. Semua orang takut berbuat zinah, mencuri, membunuh, merampas, berdusta dan lain-lain karena sangat terikat dengan Hukum Positif Budaya pada generasi para leluhur kita.
2. Sistem Kepercayaan Hukum Kasih
Hukum Kasih |
D. Kehidupan Adat Istiadat Wilayah Meepago.
Uniknya suku-Suku Meepago mempunyai praktek kebiasaan yang sangat berkaitan erat sesama masyarakat dari wilayah adat Meepago. Dari sisi pemakaian untuk pakaian tradional adalah mereka sama-sama menggenakan pakaian koteka dan cawa dilihat dari cara pemakaian dan pembuatannya. Dari sisi penggunaan alat tradional seperti busur dan panah juga bentuk dan cara pembuatannya sama. Dari sistem ekonomi sama-sama pelihara ternak, pertukaran kulibia dengan jenis yang sama. Cara berkebun dan bertani sangat berkaitan. Sistem perkawinan dibayar dengan uang dan ternak. Kemudian ciri-ciri fisik, warna kulit dan bentuk badanya semua orang Meepago sama. Jadi semua praktek adat istiadat saling berkesinambungan diantara sesama masyarakat dari Wilayah Meepago yang mendiami sebagai penghuni itu.
Sistem Persatuan Mepago |
E. Kesimpulan
Dapat simpulkan bahwa Tanah adat di wilayah Meepago itu terdapat beragam Suku meskipun ada kesamaan budaya. Suku-Suku wilayah Meepago dengan adanya sistem kepercayaan yang sama, kehidupan ekonomi dari sumber alami, dan membangun semboyong persatuan masyarakat Meepago dan hidup saling bersaudara menjadi kebijakan secara menyeluruh diperlukan dari akar rumput masyarakat diatas nilai-nilai budaya bangsa kita. Dengan dipastikan keberadaan masing-masing suku-Suku Meepago dan memperkuat tali persaudaraan tanpa memilah sesama anak adat. Kita akan lebih kuat dari Suku bangsa lain dengan niat jahat memasuki tanah adat dengan penuh nafsu dan rakus menguras segala kekayaan alam yang diberikan Allah Nenek Moyang kita di Wilayah Meepago ini. Segala bentuk ketidakadilan yang merugikan masyarakat pribumi Meepago dapat lawan dengan keadilan diatas nilai-nilai budaya bangsa untuk menjaga dan memelihara tatanan hidupnya diatas negeri mereka.
Disposkan: Aweida Papua