AWEIDA-News, Selain demokrasi,
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan
sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik
maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan kritis
terhadap penegakan HAM.
Diera globalisasi saat ini, hampir
semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem
pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan
rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya terdapat dalam
Undang-Udang Dasar (UUD) suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat
hidup rakyat dari negara yang bersangkutan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak
negara. Demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan
rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi
masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri
jalannya organisasi pemerintahan ataupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) sesuai kehendaknya dapat dijamin.
Hak dapat diartikan sesuatu yang
benar, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas
sesuatu untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok
atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok
yang dimiliki manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat
perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak dapat
dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan
beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama di depan hukum.
HAM itu tidak boleh dicabut karena
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, maka HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua
HAM itu dari tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk
manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya.
Dibalik adanya HAM yang perlu dihormati
mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang
dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam Undang-undang (UU)
tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang dilandasinya. Apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Semua orang hak berbicara di muka umum dan bebas menyampaikan hak manifesto rakyat terhadap penguasa dunia, terutama kepada pemerintahannya sendiri. Sesuai dengan arti dan tujuan demokrasi. Bagi setiap suku dan bangsa yang hidup dalam sistem demokrasi, maka setiap bangsa ataupun secara perorangan bebas mengemukan pendapat dimuka umum tanpa merasa ragu dan khawatir demi persamaan hak rakyat.
Semua orang hak berbicara di muka umum dan bebas menyampaikan hak manifesto rakyat terhadap penguasa dunia, terutama kepada pemerintahannya sendiri. Sesuai dengan arti dan tujuan demokrasi. Bagi setiap suku dan bangsa yang hidup dalam sistem demokrasi, maka setiap bangsa ataupun secara perorangan bebas mengemukan pendapat dimuka umum tanpa merasa ragu dan khawatir demi persamaan hak rakyat.
Sementara ini, tak seorang yang hak
berbicara menyangkut perbedaan ideologi, disebabkan ruang demokrasi ditutupi dan dibatasi oleh pemerintah melalui aparat kepolian negara. Hak bereksprasi itu berawal dari persoalan ideologi dan pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan. Dan setiap komitmen dari suatu bangsa yang hendak menentukan nasib sendiri, tidak sepantasnya selalu dibatasi hingga dibungkam ruang demokrasi. Persoalan
ideologi adalah suatu ungkapan yang dititipkan dan dijanjikan oleh para
leluhurnya demi persamaan hak rakyat dan menjunjung tingginya harkat dan martabat
manusia yang hidup di atas muka bumi.
Perbedaan ras dan budaya bukan menjadi
handikap sebagai suatu negara yang hidup dari sistem demokrasi, tetapi kita
saling mengakui adalah persoalan ideologi dan pelanggaran HAM berat yang belum pernah terselesaikan
sepanjang perjuangan ini. Hanya adanya ruang demokrasi yang bebas menyampaikan
keinginan rakyat terhadap pemerintah adalah solusi penyelesaian masalah
ideologi dan pelanggaran HAM. Janganlah kita berpotang dagu karena dorongan dari jiwa nasionalisme
yang berperan sepihak tanpa memiliki jiwa humanisme secara universal sebagai
ciptaan TUHAN yang mulia.
Rasanya terharu pada pemusnahan etnis
yang berbasis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterjadi dibelahan
bumi, termasuk wilayah West Papua yang kita huni saat ini. Dan kita telah mengetahui bahwa, pelanggaran (HAM) adalah anak kandung
dari persoalan ideologi yang belum pernah terselesaikan sepanjang perjungan
dari proses penjajahan. Sebelum melakukan penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah
Papua, tidak diijinkan seorangpun yang memunculkan, NKRI harga mati atau papua
harga mati. Yang menjadi tunututan dari rakyat adalah melakukan ruang perundingan
bersama untuk mengakhiri persaolan ideologi dan pelanggara HAM di Tanah Papua.
Demokrasi adalah salah satu bentuk
pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM
merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat
dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang
penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Demokrasi punya
keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan
terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara
Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan
Rakyat.
Indonesia sebagai
negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu
negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat
dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan
(hingga sekarang).
Oleh karena itu, perlu adanya kordinasi
bersama dan membangun suatu komunikasi yang konstruktif kepada elite politik,
keamanan nasional, pemerintah pusat dan daerah, kaum moralis, dan seluruh
kalangan aktivis wajib menyepakati tahapan perundingan secara demokratis
sebagai jaminan hidup bagi setiap suku dan bangsa yang hendak menentukan nasib
sendiri.
By: Awimee Gobai (Pecinta Alam Papua)
By: Awimee Gobai (Pecinta Alam Papua)