Headlines News :

.

.
Home » , , , » Dimana Ruang Demokrasi Hukum di Tanah Papua..?

Dimana Ruang Demokrasi Hukum di Tanah Papua..?

Written By Aweida Papua on Rabu, 02 November 2016 | 22.48




AWEIDA-News, Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.

Diera globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang Dasar (UUD) suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkutan.

Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara. Demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri jalannya organisasi pemerintahan ataupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) sesuai kehendaknya dapat dijamin.

Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat perlindungan.

Ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.

HAM itu tidak boleh dicabut karena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, maka HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua HAM  itu dari tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya.

Dibalik adanya HAM yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam Undang-undang (UU) tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang dilandasinya. Apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Semua orang hak berbicara di muka umum dan bebas menyampaikan hak manifesto rakyat terhadap penguasa dunia, terutama kepada pemerintahannya sendiri. Sesuai dengan arti dan tujuan demokrasi. Bagi setiap suku dan bangsa yang hidup dalam sistem demokrasi, maka setiap bangsa ataupun secara perorangan bebas mengemukan pendapat dimuka umum tanpa merasa ragu dan khawatir demi persamaan hak rakyat.

Sementara ini, tak seorang yang hak berbicara menyangkut perbedaan ideologi, disebabkan ruang demokrasi ditutupi dan dibatasi oleh pemerintah melalui aparat kepolian negara. Hak bereksprasi itu berawal dari persoalan ideologi dan pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan. Dan setiap komitmen dari suatu bangsa yang hendak menentukan nasib sendiri, tidak sepantasnya selalu dibatasi hingga dibungkam ruang demokrasi. Persoalan ideologi adalah suatu ungkapan yang dititipkan dan dijanjikan oleh para leluhurnya demi persamaan hak rakyat dan menjunjung tingginya harkat dan martabat manusia yang hidup di atas muka bumi.

Perbedaan ras dan budaya bukan menjadi handikap sebagai suatu negara yang hidup dari sistem demokrasi, tetapi kita saling mengakui adalah persoalan ideologi dan pelanggaran HAM berat yang belum pernah terselesaikan sepanjang perjuangan ini. Hanya adanya ruang demokrasi yang bebas menyampaikan keinginan rakyat terhadap pemerintah adalah solusi penyelesaian masalah ideologi dan pelanggaran HAM. Janganlah kita berpotang dagu karena dorongan dari jiwa nasionalisme yang berperan sepihak tanpa memiliki jiwa humanisme secara universal sebagai ciptaan TUHAN yang mulia.

Rasanya terharu pada pemusnahan etnis yang berbasis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterjadi dibelahan bumi, termasuk wilayah West Papua yang kita huni saat ini. Dan kita telah mengetahui bahwa, pelanggaran (HAM) adalah anak kandung dari persoalan ideologi yang belum pernah terselesaikan sepanjang perjungan dari proses penjajahan. Sebelum melakukan penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua, tidak diijinkan seorangpun yang memunculkan, NKRI harga mati atau papua harga mati. Yang menjadi tunututan dari rakyat adalah melakukan ruang perundingan bersama untuk mengakhiri persaolan ideologi dan pelanggara HAM di Tanah Papua.

Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.

Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat.

Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang).

Oleh karena itu, perlu adanya kordinasi bersama dan membangun suatu komunikasi yang konstruktif kepada elite politik, keamanan nasional, pemerintah pusat dan daerah, kaum moralis, dan seluruh kalangan aktivis wajib menyepakati tahapan perundingan secara demokratis sebagai jaminan hidup bagi setiap suku dan bangsa yang hendak menentukan nasib sendiri. 


By:  Awimee Gobai (Pecinta Alam Papua)
Share this article :

.

.

HOLY SPIRITS

JESUS IS MY WAY ALONG TIME

JESUS IS MY WAY ALONG TIME

TRANSLATE

VISITORS

Flag Counter

MELANESIA IS FASIFIC

MELANESIA IS FASIFIC

MUSIC

FREEDOM FIGHTERS IN THE WORLD

FREEDOM FIGHTERS IN THE WORLD
 
Support : AWEIDA Website | AWEIDANEWS | GEEBADO
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2015. Aweida Papua - All Rights Reserved
Template Design by AWEIDA Website Published by ADMIN AWEIDA