Ilustrasi Eksekusi Mati |
AWEIDA-News, Hukum dunia dibuat dan dirancang oleh Manusia
dunia, namun Hukum Kebenaran sudah ada sebelum manusia ada. Kalau demikian, Hukum Dunia sepertinya selalu berpatokan pada Hukum adopsi sehingga
mengeksekusi manusia sewenang-wenang masih terus terjadi dinegeri ini. Eksekusi
atau yang disebut pelaksanaan putusan hakim yang memutuskan dan menetapkan
berbagai kebijakan dalam rangka menegahkan Hukum Pidana mati masih belaku dinegeri ini. Hukum Pidana
mati, tujuan utamanya, “mengeksekusi nyawa manusia” menurut, hukum dunia
yang dirancang oleh manusia dunia atau pun dari para (eksekutor). Tetapi bagaimana
dengan Hukum Kebenaran dari,“Tuhan Yang Maha Esa” sebagai
umat beragama yang mempunyai nilai-nilai kemanusia ?
Menurut
Hukum Kebenaran, jika seseorang membunuh manusia tanpa berdosa, maka tindakan
dan perbuatannya dibiarkan tanpa mengeksekusi kepada pelakunya. Dan penegak
Hukum (Eksekutor) juga dapat menjalankan proses eksekusinya yang berhumanis, bagi pelaku yang
sudah dinyatakan pelanggaran selumnya, agar mereka dapat bertobat dari tindakan
dan perbuatan atas pengedaran narkoba. Selayaknya, yang mempunyai Hukum
Kebenaran yang mengadili dan mengeksekusi sesuai perbuatan mereka pada akhirat nanti.
Eksekusi Mati (2015) di Indonesia |
Kami berani
mengatakan kebijakan pemerintah selama ini, hanya merusak nama baik konstitusi
negara terhadap mata dunia Internasional. Disebabkan tanpa mempertimbangkan
alternatif lain, untuk menyelamatkan nyawa mereka yang telah melanggar Hukum
Pidana yang belaku di negara ini. Kemungkinan, pengedar narkoba pun menafkahi
kehidupan keluarga mereka melalui berbagai upaya, sehingga dijatuhi hukuman
pidana mati. Sejauh ini, penerapan Hukum Pidana mati yang menangani lembaga konstitusi
negara belum memiliki Hukum Pidana mati yang berbasis nilai-nilai kemanusiaan sebagai
makhluk yang bernilai terhadap “Tuhan Yang Maha Esa”. Sistem penerapan
konstitusi sepertinya, asal memerintah dan mengeksekusi rakyat-Nya tanpa melandasi
ideologi yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketuhanan seperti apakah yang
sudah diterapkan dinegeri ini ?
Kemampuan
manusia melebihi Hukum Kebenaran, sehingga tindakan dan kenabsuan manusia saling
memusuhi dan dimusuhi sesama manusia terus terjadi diberbagai negara belahan dunia. Nyawa
manusia pun dimusnahkan melalui sistem penerapan hukum pidana mati yang dikategotorikan
pelanggaran berat. Kehidupan berbangsa dan bernegara sepertinya, tak pernah
melandasi ideologi negara-Nya. Ideolologi negara yang berbunyi tinggi, tetapi
penerapannya dalam kehidupan berbagsa dan bernegara yang hampa.
Kebijakan
pemerintah saat ini, perlunya dapat mempelajari dan mengenali sumber Hukum
Kebenaran dari AlQuaran dan Alkitab, sehingga Hukum Pidana mati yang dirancang
oleh manusia dunia itu dapat terarah dan tertatah. Sebagai manusia kami juga turut
berduka atas dieksekusinya delapan orang yang terpidana mati, bersama mereka
yang ditembak dan dibantai karena mempertahankan perjuangan ideologi bangsa yang
dimanipulasi oleh penguasa dunia.
Kami
tahu bahwa, mereka sudah melanggaran Hukum Pidana mati, namun sebagai manusia
dipertimbangkan dengan perbuatan mereka, bukan semena-mena mengeksekusi dan
menghabiskan nyawa manusia tanpa dipertimbangkan alternatif lain yang menjamin
kelangsungan hidup. Karena sebagai manusia tentunya, mempunyai nilai-nilai
kemanusiaan untuk melindungi dan menyelamatkan mereka yang telah melanggar
Hukum Pidana dihadapan eksekutor. Konsekuensi, sistem penerapan yang keliru,
mencemari nama baik negara terhadap negara lain, diberbagai negara di belahan dunia terus terjadi.
Kemudian kerja sama hubungan bilateral yang erat antar satu negara dengan
negara lainnya semakin drastis, karena proses eksekusinya yang tidak
bermartabat sesama manusia di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa, kita bisa menerapkan berbagai kebijakan Hukum pengetahuan dunia yang dirancang oleh manusia dunia untuk mengeksekusi nyawa manusia kepada manusia lainnya. Namun, perlunya melandasi ideologi yang dituangkan dalam UUD negara yang menjamin hak untuk melanjutkan hidup, bagi setiap umat beragama dinegeri ini. Karena Umat beragama yang mempunyai “Tuhan Yang Maha Esa” tentu sudah dinyatakan nilai-nilai kemanusian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dinegeri ini. Dan “Tuhan Yang Maha Esa” tentu mempunyai kuasa supernatural, sehingga semua tindakan dan perbuatan setiap manusia dapat ditanggung terhadap dia yang menciptakan manusia. (AWEIDA)
Dapat disimpulkan bahwa, kita bisa menerapkan berbagai kebijakan Hukum pengetahuan dunia yang dirancang oleh manusia dunia untuk mengeksekusi nyawa manusia kepada manusia lainnya. Namun, perlunya melandasi ideologi yang dituangkan dalam UUD negara yang menjamin hak untuk melanjutkan hidup, bagi setiap umat beragama dinegeri ini. Karena Umat beragama yang mempunyai “Tuhan Yang Maha Esa” tentu sudah dinyatakan nilai-nilai kemanusian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dinegeri ini. Dan “Tuhan Yang Maha Esa” tentu mempunyai kuasa supernatural, sehingga semua tindakan dan perbuatan setiap manusia dapat ditanggung terhadap dia yang menciptakan manusia. (AWEIDA)
Disposkan: AWEIDA-News