Pekerja Kepalangmerahan di wilayah konflik bersenjata memegang peran penting, apalagi di Tanah Papua banyak warga mengungsi. Pengungsi internal tersebut juga hingga kini terus diabaikan nasibnya.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan, kondisi tersebut seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah Indonesia.
“Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kuasa tertinggi keamanan segera memerintahkan Panglima TNI dan komandan pasukan non organik melindungi masyarakat sipil Papua pekerja kepalangmerahan dan memenuhi hak pengungsi internal sesuai perintah Undang-undang nomor 1 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 59 tahun 1958,” ujar Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam siaran pers nomor 010/SP-KPHHP/V/2026, Jumat (8/5/2026).
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman, menegaskan perlunya perhatian serius.
Selain presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI, desakan sama juga Koalisi sampaikan kepada Menteri HAM RI untuk melindungi masyarakat sipil Papua pekerja kepalangmerahan dan memenuhi hak pengungsi internal di seluruh wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua.
Kepada gubernur Papua Tengah dan bupati Puncak diharapkan segera memberikan jaminan perlindungan terhadap tim kemanusiaan pekerja kepalang merahan di kabupaten Puncak.
Khusus di Indonesia, pemerintah telah membentuk beberapa aturan untuk menjalankan aktivitas Palang Merah Internasional di seluruh wilayah Indonesia. Antara lain Undang-undang nomor 59 tahun 1958 tentang ikut serta negara Republik Indonesia dalam seluruh konbensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, Undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang peraturan pelaksana Undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia.
Seperti dialami 12 orang warga sipil Papua hingga 15 orang selama April 2026 di kabupaten Puncak yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum terhadap pelakunya.
Hal itu menambah persoalan di saat meningkatnya jumlah masyarakat sipil Papua maupun non Papua yang menjadi pengungsi internal, bahkan angkanya menembus ratusan ribu jiwa, tetapi hak-hak pengungsi tak dipenuhi secara maksimal.
Koalisi mengungkap fakta 6 Mei 2026, ledakan di dekat mayat warga sipil Papua atas nama Tarling Wanimbo saat tim kemanusiaan sedang melakukan upaya evakuasi. Fakta tersebut mengejutkan, karena terjadi dua hari sebelum perayaan Hari Palang Merah Internasional.
Upaya evakuasi korban di distrik Omukia, kabupaten Puncak, berakhir tragis karena 7 orang dilaporkan terluka akibat ledakan benda yang diduga bom saat hendak evakuasi jenazah dari kampung Eronggobak, Rabu (6/5/2026). Korban seorang perempuan yang tertembak saat ada di kebun, 3 Mei 2026.
“Tujuh orang yang tergabung dalam tim kemanusiaan di kabupaten Puncak menjadi korban di saat melakukan pekerjaan kepalangmerahan merupakan fakta pelanggaran Undang-undang nomor 59 tahun 1958, sehingga memperlihatkan bukti adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan perang,” ujarnya.
Sesuai dengan pengertian “kejahatan perang” berarti pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) Statuta Roma yang terjadi dua hari sebelum masyarakat internasional merayakan Hari Palang Merah Internasional, 8 Mei 2026.
Dilaporkan: Aweida Papua




