![]() |
| New York Agreement |
A. Pandangan Umum Tentang Aneksasi
Apa itu aneksasi...?
Secara singkatnya aneksasi adalah tindakan pencablokan, perampasan, dan pemaksaan secara sepihak tanpa mempertimbangakan proses administrasi hukum suatu wulayah. Aneksasi adalah tindakan sepihak sebuah negara untuk mengambil, mencablok atau menggabungkan wilayah negara lain secara paksa kedalam kedaulatan wilayahnya sendiri. Aneksasi ini melibatkan banyak pendudukan militer dan umumnya dianggap ilegal menurut hukum internasional moderen.
Hal terpenting yang diketahui mengenai aneksasi sebagai berikut:
1. Tindakan sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan dari negara yang wilayahnya diambil, berbeda dengan penyerahan wilayah (cession) yang disepakati melalui perjanjian.
2. Penggunaan Kekerasan seringkali berakar pada penaklukan atau invasi militer, meskipun kadang-kadang dilakukan melalui tekanan administrasi.
3. Dampak Hukum dapat diketahui dalam hukum internasional, aneksasi dianggap tindak karena melanggar kedaulatan negara lain.
4. Histori dan Moderen aneksasi melibatkan perluasaan kekuasaan negara-negara besar, sementara contoh modern sering melibatkan konflik wilayah seperti klaim Rusia atas wilayah Ukraina atau rencana pahit aneksasi Indonesia atas West Papua sejauh ini.
B. Aneksasi West Papua ke Indonesia
![]() |
| Tanda tangan Sepihak |
1. Sejarah Administrasi Pemerintah Nederland New Guinea.
Ke wilayah kolonial Belanda di Asia Pasifik, yakni Nederlands Indis (Hindia Belanda) berbasis di pulau Jawa dan Nederlands Nieuw Guinea (Nugini Belanda) berbasis di Tanah Papua. Secara administrasi hukum terpisah antara Indonesia dan West Papua.
Indonesia menjadi wilayah jajahan negara Belanda pada tahun 1696 dengan nama Nederlands Indis (Hindia Belanda). Papua Barat menjadi wilayah jajahan negara Belanda pada tahun 1824 dengan nama Nederlands Nieuw Guinea (Nugini Belanda).
![]() |
| Tentara Papua 1961 |
2. Sejarah Indonesia Merdeka dan Batas Wilayanya.
Negara Indonesia proklamasi kemerdekaan pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Indonesia merdeka sesuai amandemen merebut setiap wilayah India Belanda (Aceh sampai Amboina Maluku).
Pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945 dan Ir. Soekarno sebagai presiden negara Indonesia. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan wilayah kedaulatan negara Indonesia sesuai batasan status wilayah jajahan Belanda dari Sabang sampai Morotai kepulauan Maluku yang terdiri dari 8 provinsi, yakni 1. Sumatera, 2. Jawa Barat, 3. Jawa Tengah, 4. Jawa Timur, 5. Kalimantan, 6. Sunda Kecil, 7. Sulawesi, 8. Maluku
Itulah perjuangan Indonesia melawan Belanda mendirikan sebuah negara bekas jajahan India Belanda dibawa kekuasaan kerajaan Belanda. Sementara papua belum dimasukan kedalam wilayah Belanda pada awal perjuangan Indonesia karena secara administrasi hukum dipandang betertangan pada perbedaan Ras sehingga kerajaa Belanda menetapkan West Papua menjadi wilayah teritorial tersendiri.
2. Penolakan Aneksasi dan Pembentukan Negara West Papua 1961.
![]() |
| Tuntutan Rakyat Papua |
Belanda restui Konggres 1 (satu) yang dilaksanakan tanggal 19 Oktober 1961 melahirkan manifesto politik untuk didirikan negara Papua Barat dengan menetapkan wilayah kedaulatan, simbol bendera, lagu kebangsaan, mata uang dan seterusnya melalui proklamasi 01 Desember 1961 di Holandia Jayapura.
Atas ambisi presiden Ir. Soekarno untuk perluasan wilayah kekuasaan dapat dilakukan ekspansi dengan keinginan mecaplok wilayah lain, seperti Malaysia, Sarawak (Brunei) wilayah jajahan Inggris dan Papua Barat dari Belanda saat itu.
Babak selanjutnya lahir New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 dan Roma agreement tanggal 30 September 1962 untuk pengalihan wilayah Papua Barat ke negara Indonesia tanpa melibatkan orang asli Papua untuk menentukan nasib hidup bangsanya. Keputusan sepihak antara Belanda, Indonesia dan Amerika dihadapan UNTEA hingga orang asli Papua mengalami luka batin atas peristiwa sepihak selama ini.
Sejauh ini orang asli Papua tahu bahwa mereka tidak pernah pergi dari pangkuan ibu pertiwi dan harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi, baik secara budaya, sejarah, politik maupun secara hukum. Tidak ada ikatan maupun hubungan dengan segala bentuk usaha Indonesia atas wilayah West Papua kedalam Indonesia.
Orang asli Papua tahu bahwa tanggal 01 Mei adalah hari aneksasi bukan integrasi. Aneksasi itu dianggap hari kematian bukan keselamatan bangsa Papua dari tangan kolonial Indonesia selama ini. Karena negara Indonesia sudah lakukan kejahatan genosida, ekosida dan etnosida terhadap manusia, tanah dan budaya Papua, maka mutlak Papua Barat akan merdeka.
3. Invasi militer & Menggagalkan Keinginan Orang Asli Papua.
Kemudian PEPERA (1969) yang berperan sepihak. Dimana penentuan pendapat rakyat (PEPERA) 1969 dinyatakan tidak sah oleh seluruh penduduk yang menolak proses aneksasi. Dimana disebutkan sebanyak 1.035 orang mewakili orang asli Papua dibawa tekanan militer, bukan melalui proses one ma, one vote yang diharapkan rakyat sebelumnya.
Atas dasar kegagalan proses aneksasi ini. Orang asli Papua harus berjuang dengan hati sesuai semangat, kemampuan dan kapasitas yang ada pada tiap orang. Sebagaimana Belanda telah menyiapkan Papua sebagai negara Merdeka terpisah dari Indonesia.
D. Solusi Dan Tawaran
By: Jachob T Gobai /Refleksi Sejarah







