Mr. Natalius Pigai (Anggota Komisioner HAM) |
AWEIDA-News, Menyusul dibentuknya tim penyelesaian Hak Asasi Manusia di Papua bentukan pemerintah
yang dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Komnas HAM tegaskan bahwa
institusinya tidak ikut terlibat.
"Kami tegaskan
bahwa Komnas HAM tidak bisa diintervensi termasuk oleh pemerintah, dan Komnas
HAM telah memutuskan melalui sidang paripurna 23 Mei 2016 bahwa komnas HAM
tidak boleh menjadi bagian dari Pemerintah termasuk dalam penyelesasin HAM
Papua," tegas Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, di Jakarta, Minggu
(12/6).
Hal ini ditegaskan
Natalius merespon isu yang beredar di masyarakat terkait keterlibatan
Komisioner Komnas HAM dalam tim bentukan pemerintah tersebut.
"Silakan
pemerintah lakukan tugasnya. Tetapi jangan libatkan Komnas HAM. Maka, jika
seandainya ada anggota yang terlibat maka komisoner tersebut dapat saja
dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban di Dewan HAM PBB atau pelanggaran
kode etik Komnas HAM," beber Natalius.
Menurut dia, Komnas
HAM adalah lembaga independen negara berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 dan
dibawah pengawasan Dewan HAM PBB melalui Paris prinsipil bahwa dalam menangani
kasus, Komnas HAM tidak boleh menjadi bagian dari negara sebagai aktor pelaku
pelanggar HAM (state actors).
"Maka kerja
Komnas HAM adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintah bukan menjadi bagian
pemerintah apalagi masuk anggota tim. Bagaimana mungkin Komnas HAM yang
tugasnya mengawasi pemerintah lalu menjadi bagian pemerintah?," tukasnya.
Karena itu ia
mengingatkan pemerintah termasuk Menko Polhukam untuk tidak menyeret Komnas HAM
dalam persoalan ini. "Karena kalau tidak bisa dinilai bahwa Menko Polhukam
sudah mengintervensi Komnas HAM. Apalagi kami mencurigai, kerja tim bentukan
pemerintah ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Pigai.
Disposkan oleh: AWEIDA-News